Category: Pajak, Bea Masuk & Impor
-

Pajak Jual Beli Kapal Pesiar Pribadi di Indonesia
Pajak jual beli kapal pesiar pribadi di Indonesia bergantung pada status kapal dan status para pihak: kapal berstatus Indonesia yang berpindah tangan antarpribadi menyentuh kewajiban pajak penghasilan penjual dan biaya resmi balik nama; kapal eks-luar negeri yang baru masuk membawa tumpukan bea masuk, PPN impor 12%, dan PPnBM; sedangkan penjual berstatus pengusaha kena pajak menambahkan…
-

Tarif PPnBM Kapal Pesiar Mewah Indonesia & Pengecualian
Tarif PPnBM untuk kelompok kapal pesiar mewah di Indonesia umumnya 75%, dihitung di atas nilai impor (nilai pabean plus bea masuk). Namun tarif itu tidak mutlak: pengecualian berlaku untuk kapal bagi kepentingan negara, angkutan umum, dan — yang paling relevan bagi industri bahari — kapal yang digunakan untuk usaha pariwisata. Bagi pembeli, satu pertanyaan pengecualian…
-

Bea Masuk Kapal Pesiar Pribadi: Berapa Sebenarnya?
Bea masuk kapal pesiar pribadi ke Indonesia tidak punya satu angka tunggal: tarifnya mengikuti pos tarif HS (kapal pesiar umumnya di pos 8903) dan perjanjian dagang negara asal, dihitung dari nilai pabean (CIF). Di atasnya bertumpuk PPN 12% untuk kategori barang mewah (PMK 131/2024) dan PPnBM yang umumnya 75% untuk penggunaan pribadi. Artinya: komponen terbesar…